Menag Disebut Terima Rp70 Juta

Hukum | Kamis, 30 Mei 2019 - 12:20 WIB

Menag Disebut Terima Rp70 Juta
JALANI SIDANG: Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Haris Hasanuddin (kanan) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Haris didakwa memberikan suap kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mendapatkan jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Peran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) kembali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK mengungkapnya di sidang dakwaan Kepala (nonaktif) Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Lukman menerima uang total Rp70 juta dari Haris. Uang itu diberikan secara bertahap. Pertama pada 1 Maret 2019 sebesar Rp 50 juta di Hotel Mercure Surabaya. Kemudian Rp20 juta diberikan kepada Lukman pada 9 Maret melalui Herry Purwanto di Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Uraian jaksa dalam surat dakwaan Haris itu mempertegas indikasi bahwa Lukman menerima aliran dana terkait pengisian jabatan di Kemenag. Sebelumnya, di sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy alias Romy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK hanya menyebut Lukman menerima Rp10 juta dari Haris pada 9 Maret.

Jaksa menerangkan, uang Rp50 juta diberikan Haris sebagai tanda terima kasih. Sebab, pada 4 Maret atau lima hari sebelum penyerahan uang, Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur berdasar Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/04118. Dan sehari kemudian, Haris dilantik sebagai kakanwil.

Menurut JPU, sebelum penyerahan uang Rp50 juta itu, Lukman sempat menyampaikan akan ‘pasang badan’ atas pengangkatan Haris sebagai kakanwil. Hal itu diduga merujuk pada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebut bahwa Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin PNS pada 2015 dan 2016. Jaksa menyebut, pengangkatan Haris yang diduga mengangkangi rekomendasi KASN itu juga melibatkan Romy. Romy-lah yang meminta Lukman untuk tetap mengangkat Haris dengan segala risikonya.

”Arahan M. Romahurmuziy alias Romy tersebut selanjutnya disetujui oleh Lukman,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto.(tyo/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook