Ruang Kerja Mendag Digeledah

Hukum | Selasa, 30 April 2019 - 12:46 WIB

Ruang Kerja Mendag Digeledah
BAWA KOPER: Petugas KPK berjalan keluar sambil membawa koper usai melakukan penggeledahan di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (29/4/2019). Penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait kasus korupsi yang menjerat anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso. (MIFTAHUL HAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri asal usul uang gratifikasi yang diduga diterima anggota Komisi VI DPR (nonaktif) Bowo Sidik Pangarso. Senin (29/4), penyidik menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan sejumlah ruang lain di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berdasar pantauan Jawa Pos (JPG), penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga petang. Tim penindakan KPK yang berjumlah lebih dari lima orang itu keluar dari kompleks gedung utama Kemendag pukul 18.22. Mereka membawa sejumlah koper dari gedung yang terletak di Jalan MI Ridwan Rais,  Jakarta Pusat, itu. Selain ruang kerja Mendag di lantai 5, tim menggeledah ruangan biro hukum Kemendag di lantai 7 serta beberapa ruang lain.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dalam penggeledahan itu, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aturan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik. Peraturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Berdasar informasi yang dihimpun JPG, Bowo mendapatkan uang Rp2 miliar dari utusan Enggar untuk “pengamanan” pembahasan permendag tersebut di DPR. Kemendag merupakan salah satu mitra komisi VI DPR. Keterangan tersebut disampaikan Bowo di tahap penyidikan.

”Keterangan itu di-BAP (berita acara pemeriksaan, red) sama penyidik,” kata sumber tersebut.

Uang itu diduga sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Total KPK mengamankan Rp8 miliar dalam perkara suap dan gratifikasi Bowo. Duit yang dikemas dalam 400 ribu amplop bercap jempol itu diduga akan digunakan Bowo untuk operasi “serangan fajar” pemilu 2019. Saat Pileg lalu, Bowo merupakan calon legislatif (caleg) petahana di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II.(far/tyo/fal/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook