“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Ketiga tersangka itu yakni sebuah korporasi, PT Palma Satu, Suheri Terta (SRT) selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, dan terakhir Surya Darmadl (SUD) selaku pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma. SRT dan SUD sekarang juga telah resmi dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi. Tersangka Korporasi PT PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Tersangka SRT dan SUD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Kasus ini berawal ketika 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas Maamun sebagal Gubernur Riau.
Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui pemerintah daerah. Kemudian, Annas memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran SK Menhut tersebut.(ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin