JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan upaya penjemputan paksa di kediamannya di Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penetapan tersangka kepada Annas Maamun setelah mengumpulkan berbagai informasi dan data ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara yang sama dan menemukan bukti formula yang cukup.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp200 juta," kata Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/3/2022)
Karyoto menjelaskan, setelah dilakukan penetapan tersangka, Annas juga langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2002 sampai dengan 18 April di Rutan KPK, Jakarta.
Karyoto menjelaskan, perkara bermula saat Annas masih menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019 yang kemudian mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) tahun 2015.
Atas perbuatannya, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Laporan : Yusnir (Jakarta)
Editor : Edwar Yaman