JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sembilan orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (28/8). Kesembilan orang itu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Hal itu diungkapkan Sumanggar Siagian, Kasipenkum Kejati Sumut. Hingga Selasa (28/8) sore, KPK masih memeriksa kesembilan orang mulai dari petinggi Pengadilan Negeri Medan, pihak swasta hingga Tamin Sukardi, terpidana kasus penjualan aset negara.
“Hari ini (kemarin, red) KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di Pengadilan Negeri Medan. Di mana pejabat tersebut, ada yang diperiksa delapan orang. Enam orang dari PN Medan, PN Tipikor Medan dan dua orang swasta,” kata Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan, KPK hanya meminjam tempat di Kejati Sumut. Sumanggar juga enggan membeberkan ihwal kasus apa OTT yang dilakukan KPK. “Kami berkoordinasi dengan KPK. Segala sesuatu yang menyangkut pemeriksaan itu tidak bisa kita sampaikan. Humas KPK nanti yang menyampaikan. Kami cuma memfasilitasi,” katanya.
Sebelum diperiksa, oknum yang dicokok KPK datang secara bertahap. Masing-masing didampingi penyidik dari KPK. Begitu pun Tamin Sukardi yang datang belakangan. Terpidana kasus penjualan aset negara itu mendapat pengawalan penyidik KPK saat tiba di Kejati Sumut.
Soal barang bukti yang diamankan KPK, Sumanggar juga bungkam. Karena itu bukan domainnya. Sebelumnya KPK melakukan OTT di pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8) pagi. Mereka mencokok enam oknum. Antara lain, Wahyu Prasetyo Wibowo. Dia juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Medan.
Selain Wahyu, KPK juga dikabarkan menangkap Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim bernama Sontan Meraoke Sinaga, Hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, hingga Penitera Elpandi dan Oloan. Penangkapan itu disebut-sebut berkaitan dengan kasus penjualan aset negara yang mendera Tamin Sukardi, pengusaha tersohor di Kota Medan. Kuat dugaan ada suap menyuap dalam kasus itu..(pra/das)