MASIH DIPERTIMBANGKAN

Rapat Pansus Angket, KPK Belum Izinkan Direktur Penyidikannya Datang

Hukum | Selasa, 29 Agustus 2017 - 16:04 WIB

Rapat Pansus Angket, KPK Belum Izinkan Direktur Penyidikannya Datang
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Undangan dari Pansus Angket bentukan DPR kepada Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman akan dipertimbangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pansus sedianya mengundang Aris Budiman untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada pukul 19.30 WIB malam ini.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Tentu perlu kami pertimbangkan terlebih dahulu agar langkah KPK tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut hasilnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).

Menurutnya, KPK sudah menerima surat dari DPR pagi ini soal permintaan kehadiran dirdik. Surat itu resmi ditandatangani Pjb. Sekretaris Jenderal DPR.

"Perihal RDP yang ditujukan pada Dirdik KPK-RI. Surat tertanggal 28 Agustus 2017," imbuhnya.

Pansus dalam rapat kali ini akan mengulik sejumlah hal kepada Dirdik KPK Aris Budiman, di antaranya, soal proses administrasi barang rampasan dan barang sitaan terkait kasus korupsi. Pansus mengklaim terdapat laporan bahwa KPK tidak mengelola barang rampasan dengan baik. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook