DUGAAN PENERIMAAN GRATIFIKASI

Zumi Zola Ajukan Justice Collaborator, Begini Tanggapan KPK

Hukum | Selasa, 29 Mei 2018 - 15:30 WIB

Zumi Zola Ajukan Justice Collaborator, Begini Tanggapan KPK
Zumi Zola. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Permohonan sebagai justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diajukan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi yang merupakan Gubernur nonaktif Zumi Zola.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, permohonan ini baru saja diajukan Zola.

“Saya dapat informasi dari penyidik, ZZ (Zumi Zola) mengajukan diri sebagai JC (justice collaborator) melalui kuasa hukumnya,” ujarnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) malam.
Baca Juga :JCH Lansia 2024 Mencapai 46 Ribu

KPK mengaku tidak langsung mengabulkan permohonan pengajuan JC tersebut. Dia menyebut, KPK perlu memperhatikan beberapa hal untuk menjadi seorang JC, di antaranya syarat utamanya pelaku harus bekerja sama.

Pasalnya, kata dia, KPK sudah cukup berpengalaman untuk membuktikan pengajuan JC tersebut serius atau tidak.

“Tentu saja kami akan melihat terlebih dahulu apakah pengajuan tersebut serius atau tidak. Karena kalau pengajuan sebagai JC serius tentu dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan. Kalau tidak serius kami pasti akan tolak, tapi kalau serius akan kita pertimbangkan,” jelasnya.

Adapun saat ini, terkait pengajuan JC itu, KPK tinggal menunggu waktu agar mantan pesinetron tersebut bisa membuka keterlibatan tersangka lain dalam kasus gratifikasi yang menjeratnya itu.

“Kami lihat nanti saja, siapa yang ingin diungkap. Karena pengajuan itu kan baru, ya. Jadi, masih ada waktu untuk mengungkap peran pihak lain yang lebih signifikan. Itu yang lebih penting, karena kalau konsep JC itu sejak awal memang dia bisa membongkar sebuah kasus yang mungkin saja secara umum kita tidak mengetahui kasus tersebut,” tuntasnya.

Dilaporkan sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan tersangka bersama Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dugaan KPK, keduanya secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi serta penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp6 miliar.

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook