JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang ke luar negeri terkait perkara tindak pidana korupsi dan suap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Pencekalan empat orang ini diajukan KPK ke Dirjen Imigrasi pada 27 April 2023. Mereka dicekal selama 6 bulan ke depan.
Pencekalan dilakukan agar proses pemberkasan perkara penyidikan terhadap M Adil dkk bisa dilengkapi dengan alat bukti melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi.
"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, Jumat (28/4).
Ali menyebutkan keempat orang tersebut terdiri dari satu orang aparatur sipil negara (ASN) dan tiga orang lainnya merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi, tiga orang pihak swasta yang dicekal itu adalah MRF, MG, DSAR. Sedangkan satu ASN tersebut berinsial HF. "Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik KPK," jelas Ali.
Ali mengatakan, pada Kamis (27/4) lalu penyidik KPK telah memeriksa dua saksi terkait tindak pidana korupsi Adil dkk di Gedung KPK RI, Jakarta. Mereka adalah Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau Odipong Sep.
Dari situlah, penyidik KPK melakukan pencekalan terhadap empat orang tersebut. Tidak hanya itu, penyidik antirasuah itu juga melakukan pengambilan sampel suara M Adil. Ini dilakukan penyidik untuk mencocokkan komunikasi terkait penerimaan suap. "Tim penyidik juga melakukan pengampilan sampling suara tersangka MA untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap," kata Ali.
KPK menduga, ada upaya jahat antara Adil untuk menyuap M Fahmi yang saat itu sebagai auditor Muda BPK perwakilan Riau untuk pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. "Dikonfirmasi juga adanya dugaan aliran uang yang diterima tersangka MFA dari MA," ujar Ali.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M Adil sebagai tersangka pada Jumat (7/4) lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). M Adil diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus yaitu kasus korupsi, suap penerimaan fee jasa umrah, dan suap auditor BPK. Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Plt Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih dan Auditor Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi.(yus)