PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bos perusahaan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir sebesar 112.000 Dollar Singapura dan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra Rp500 juta.
Suap itu dimaksudkan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. Atas perbuatannya, Frank yang merupakan komisaris perusahaan sawit itu, dihukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan hukuman penjara 2 tahun 2 bulan.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuli Artha, didampingi Hakim Anggota Iwan Irawan dan Adrian Hasiholan, Rabu (29/3/2023) siang, Frank juga dihukum denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim memutuskan Frank bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Frank dihukum 3 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim ini, Frank yang hadir dalam persidangan secara virtual dari tahanan, menerima keputusan hakim sepenuhnya. Frank tidak mengupayakan banding.
''Menerima yang mulai,'' jawab Frank ketika dimintai tanggapan oleh majelis hakim terkait putusan tersebut. Hal ini selaras dengan ucapannya dalam persidangan sebelumnya yang mengaku bersalah dan menyelesali perbuatannya.
Mengaku salah dan menyesalnya Frank, menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan hukumannya. Ditambah pula Frank ada riwayat sakit jantung dan juga merupakan tulang punggung keluarga yang masih harus menafkahi anak istrinya.
Hanya saja, atas putusan tersebut, JPU KPK tidak menerima sepenuhnya keputusan hakim. Terutama karena vonis lebih rendah dari tuntutan. JPU KPK meminta waktu ke majelis hakim untuk menentukan langlah selanjutnya.
''Kami pikir-pikir yang mulia,'' sebut JPU KPK.
Dengan masih pikir-pikirnya pihak JPU KPK, maka perkara ini dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.
Sidang sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaan menyebutkan, penyerahan uang suap itu dilakukan Frank melalui bawahannya pada tanggal 2 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB dan antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 lalu.
Uang suap itu diserahkan terdakwa kepada Eks Kepala BPN Riau Muhammad Syahrir sebesar 112.000 Dollar Singapura dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan di rumah dinasnya di Jalan Kartini, Kota Pekanbaru.
Kemudian kepada Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra sebesar Rp500 juta dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan, yang diserahkan di rumahnya di Jalan Kartama, Gang Nurmalis No 2 RT 002 RW 021, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Uang suap juga diberikan ke Andi Putra di Jalan Sisingamangaraja No 9, Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra