JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Akhirnya, teka-teki siapa anggota Fraksi Golkar yang kena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap.
KPK menetapkan anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka (TSK). Kader elite Golkar itu diduga menerima suap distribusi pupuk di PT Pupuk Indonesia Logistik.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu BSP (Bowo Sidik Pangarso), IND (Indung), ASW (Asty Winasti)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakat, Kamis (28/3).
Basaria menuturkan, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Indung selaku pejabat PT Inersia dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Politikus partai Golkar itu diduga menerima suap Rp8,2 miliar dan USD 85.130, atau total sekitar Rp9,4 miliar, dari Asty melalui Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (28/3) dini hari, KPK mengamankan 8 orang termasuk Bowo. Penyidik pun turut mengamankan uang yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. KPK menduga uang itu terkait dugaan suap distribusi pupuk.
Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncro Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Asty sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dim/muh)
Sumber: JawaPos.com
Editor: Hary B Koriun