JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (29/2/2016), memanggil Manager Presales PT Quadra Solution, Indi Indi untuk bersaksi dalam dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pemeriksaan Indi dilakukan untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiarto.
"Indi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Yuyuk, Senin (29/2/2016).
Kuat dugaan, pemeriksaan terhadap Indi dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi dan data yang telah dikantongi penyidik KPK.
"Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan oleh penyidik," ujar Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Sugiarto sebagai tersangka. Sugiarto merupakan pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab penuh atas kelancaran dan keberhasilan proyek yang bernilai Rp6 triliun itu. (boy)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun