JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Jaksa pada Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Yadyn Palebangan tak diberi tahu alasannya dimutasi ke instansi asal Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, dia harus menyelesaikan sejumlah perkara di KPK yang masih proses persidangan.
“Alasannya hanya pemberhentian dengan hormat,” kata Yadyn ditemui usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
Yadyn mengungkapkan, dirinya baru menerima surat keputusan (SK) mutasi penarikannya ke Kejagung pada Selasa (28/1) kemarin. Dia pun merasa kaget, padahal masa tugasnya di KPK belum selesai.
“Saya kaget juga tanggal 28 Januari minta untuk langsung ke Kejagung. suratnya tanggal 28, terus tanggal 3 Februari sudah harus disana (Kejagung),” ucap Yadyn.
Kendati demikian, Yadyn tak berputus asa, dia mengharapkan ke depan bisa bertugas lagi di KPK. Menurutnya, ini merupakan bentuk perjuangan atas kinerjanya.
“Saya buat memorandum, saya katakan di sini memorandum perjuangan saya. Saya bilang akan balik lagi ke KPK suatu saat. Kan sebelum pulang kita ada exit interview,” harapnya.
Sebagai informasi, terdapat dua jaksa yang ditarik ke Kejagung, keduanya yakni Yadyn dan Sugeng. Yadyn merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara Sugeng adalah ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.
Saat pertemuan terjadi, KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.
Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com