HARRY TANOESUDIBJO VS KEJAGUNG

Jaksa Agung: Masalah Pribadi? Pribadi Apaan?

Hukum | Jumat, 29 Januari 2016 - 17:45 WIB

Jaksa Agung: Masalah Pribadi? Pribadi Apaan?
HARRY TANOESUDIBJO (TEMPO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  -  Karena mendapat ancaman, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yulianto, melaporkan pengusaha Harry Tanoesudibjo ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).

Laporan dilayangkan karena adanya pesan singkat yang berisi ancaman kepada jaksa yang menangani dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom (Smartfren).

Baca Juga :Pengajuan RJ Tiga Kejari di Riau Dikabulkan

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, jaksa yang melapor juga sudah memberitahukan kepadanya soal ancaman tersebut. Menurut dia, jaksa itu mengaku mendapat SMS bernada ancaman, tekanan dan intimidasi.

Karenanya, kata Prasetyo, wajar saja sebagai warga negara jaksa melaporkan kasus itu kepada Badan Reserse.

"Kamu pun bisa melaporkan saya kalau saya tekan kamu," tegas Prasetyo, Jumat (29/1) di Kejagung.

Mantan Jampidum Kejagung itu menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan laporan tersebut. Sebab, laporan merupakan hak warga negara dan seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam.

"Jadi, kalian tidak perlu mempermasalahkan itu," ujar mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem, itu.

Dia pun membantah bahwa laporan itu terkait persoalan pribadi. "Oh, tidak ada urusan pribadi. Pribadi apaan?" katanya lagi.

Yang pasti, ia menegaskan, penyidikan kasus Mobile 8 jalan terus. Bahkan, ia mengklaim sudah ada barang bukti yang mendukung penyidikan. "Sudah ada itu, kita sudah punya beberapa barang bukti," ujarnya. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook