Beber Peran Mantan Bos Lippo Group Ungkap Korupsi Sistem Peradilan

Hukum | Jumat, 28 Desember 2018 - 14:00 WIB

Beber Peran Mantan Bos Lippo Group Ungkap Korupsi Sistem Peradilan
SIDANG DAKWAAN: Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). (MIFTAHULHAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dugaan suap yang melibatkan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro memasuki babak baru.  Kamis (26/12), kasus tersebut masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Eddy yang sistematis mengatur proses peradilan untuk kepentingan perusahaannya.

Misalnya, Eddy memerintahkan Edy Nasution, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar menunda panggilan aanmaning (panggilan yang mengajak seseorang untuk masuk ke persidangan) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor Co (Kymco). Untuk penundaan itu, Edy mendapat uang Rp100 juta dari Eddy Sindoro. Selain penundaan panggilan aanmaning, Eddy Sindoro juga meminta Edy Nasution untuk menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang telah kedaluarsa alias melewati batas PK yang ditentukan. Untuk pengajuan itu, Edy menerima Rp50 juta dan 50 ribu dolar AS dari Eddy Sindoro secara bertahap. Dari dua urusan yang bergulir pada 2015-2016 itu KPK ingin membeberkan peran Eddy Sindoro yang begitu mudah “mengendalikan” Edy Nasution selaku panitera di PN Jakarta Pusat. KPK juga berupaya membeberkan peran Lippo Group dalam pendanaan suap tersebut. Mengingat, dua perusahaan yang berperkara diduga terafiliasi dengan Lippo Group.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Selain itu, KPK juga ingin mengungkap peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam skandal mafia peradilan Tanah Air. Dalam dakwaan jaksa KPK kemarin, Nurhadi disebut menghubungi Edy Nasution dan meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA. Peristiwa itu terjadi pada 30 Maret 2016.

”PT. MTP dan PT. AAL ini sebagaimana telah muncul di fakta persidangan hingga putusan pengadilan untuk terdakwa Edy Nasution merupakan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Lippo Group,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Edy Nasution telah divonis untuk kasus suap tersebut.  Febri meminta publik dan akademisi hukum untuk mengawal persidangan Eddy Sindoro. Sebab, dari rangkaian yang dipaparkan dalam dakwaan kemarin menunjukkan adanya karakter korupsi yang sistematis di lingkungan peradilan. Pola itu diduga dikendalikan oleh oknum-oknum yang memiliki jaringan khusus.

”Memang ada sejumlah karakter korupsi yang cukup sistematis,” paparnya.

Bukan hanya soal suap panitera, KPK juga ingin membuktikan adanya peran advokat Lucas yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan Eddy Sindoro. Lucas kini juga masuk persidangan dengan kasus terpisah. Yakni, pasal obstruction of justice. Lucas didakwa membantu Eddy Sindoro kabur ke Thailand saat proses penyidikan di KPK tengah bergulir.

”Tidak saja dugaan upaya untuk mempengaruhi proses hukum di pengadilan melalui suap, peristiwa tersangka kabur ke luar negeri hingga dugaan upaya menghambat proses penanganan perkara yang peristiwanya terjadi lintas negara,” ungkap Febri.

KPK bakal membeberkan satu per satu bukti-bukti yang menguatkan dakwaan Eddy maupun Lucas dalam rangkaian persidangan selanjutnya.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook