SIDANG PUTUSAN

Taksiran Majelis Hakim Hanya Rp20 M, Ternyata Segini Total Aset First Travel

Hukum | Jumat, 01 Juni 2018 - 17:10 WIB

Taksiran Majelis Hakim Hanya Rp20 M, Ternyata Segini Total Aset First Travel
Dua bos First Travel, Andika Surachman (kiri) divonis 20 tahun penjara, dan Anniesa Hasibuan (kanan) divonis 18 tahun penjara, dalam sidang putusan, Rabu (30/5). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Dia menambahkan, pihaknya baru menerima pelimpahan lima unit mobil. Padahal, sepengetahuan korban, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu disebutkan mobil yang akan dilimpahkan sebanyak 11 unit.

Di samping itu, aset yang akan dilimpahkan adalah ruko dan rumah.
Baca Juga :Ganjar Ingin RUU Perampasan Aset bagi Koruptor Segera Disahkan

"Itu kan semua ada dulu. Kami masih punya jejak digitalnya," bebernya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman menolak anggapan jika ada aset yang tidak masuk dalam berkas tuntutan. Ditegaskannya, aset yang disebutkan dalam persidangan telah sesuai dengan barang yang dipegang oleh penyidik.

"Tidak ada yang tidak dimasukan ke tuntutan, semuanya di dalam berkas. Saya pastikan tidak ada yang tercecer," tuturnya.

Hakim Ketua Sobandi pada peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, pada Rabu (30/5/2018) lalu menjatuhkan vonis kepada Andika selama 20 tahun penjara. Anniesa dijatuhi vonis 18 tahun penjara, sedangkan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Tak hanya ituu, kedua pasangan suami istri tersebut, Andika-Anniesa, juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 miliar, sedangkan Kiki hanya Rp5 miliar. Jika tidak dibayarkan, mereka akan dikenakan hukuman tambahan 8 bulan penjara.

Adapun para terdakwa dianggap menggunakan uang jamaah untuk kepentingan pribadi. Mereka kerap kali membelanjakan uang untuk membeli barang-barang mewah, seperti mobil, rumah, perhiasan, dan lainnya.

Di sisi lain, seluruh aset yang disita jaksa diputuskan hakim dirampas untuk negara karena adanya penolakan pelimpahan aset oleh Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel (PPAKFT). (sat)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook