Dia menambahkan, pihaknya baru menerima pelimpahan lima unit mobil. Padahal, sepengetahuan korban, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu disebutkan mobil yang akan dilimpahkan sebanyak 11 unit.
Di samping itu, aset yang akan dilimpahkan adalah ruko dan rumah.
"Itu kan semua ada dulu. Kami masih punya jejak digitalnya," bebernya.
Sementara itu,
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman menolak anggapan jika ada aset
yang tidak masuk dalam berkas tuntutan. Ditegaskannya, aset yang
disebutkan dalam persidangan telah sesuai dengan barang yang dipegang
oleh penyidik.
"Tidak ada yang tidak dimasukan ke tuntutan, semuanya di dalam berkas. Saya pastikan tidak ada yang tercecer," tuturnya.
Hakim
Ketua Sobandi pada peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota
Depok, pada Rabu (30/5/2018) lalu menjatuhkan vonis kepada Andika selama
20 tahun penjara. Anniesa dijatuhi vonis 18 tahun penjara, sedangkan
Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Tak hanya ituu, kedua
pasangan suami istri tersebut, Andika-Anniesa, juga diwajibkan membayar
denda masing-masing Rp10 miliar, sedangkan Kiki hanya Rp5 miliar. Jika
tidak dibayarkan, mereka akan dikenakan hukuman tambahan 8 bulan
penjara.
Adapun para terdakwa dianggap
menggunakan uang jamaah untuk kepentingan pribadi. Mereka kerap kali
membelanjakan uang untuk membeli barang-barang mewah, seperti mobil,
rumah, perhiasan, dan lainnya.
Di sisi
lain, seluruh aset yang disita jaksa diputuskan hakim dirampas untuk
negara karena adanya penolakan pelimpahan aset oleh Pengurus Pengelolaan
Aset Korban First Travel (PPAKFT). (sat)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama