Jurusita Pajak Sita Aset Senilai Rp6,2 M

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 04 Oktober 2023 - 10:52 WIB

Jurusita Pajak Sita Aset Senilai Rp6,2 M
Jurusita DJP Riau menyita aset dalam giat Sita Serentak terakhir di tahun 2023 yang digelar belum lama ini. (DJP UNTUK RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau telah melaksanakan kegiatan sita serentak yang dikuti oleh 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) belum lama ini. Adapun aset yang disita dalam sita serentak terakhir di 2023 itu terdiri dari saldo rekening, tanah beserta bangunan, tanah kebun, mobil dan truk milik Wajib Pajak dan juga penanggung pajak. Total ada sebanyak 26 aset telah disita dan ditaksir bernilai Rp6,2 miliar.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ahmad Djamhari mengatakan, penyitaan dilakukan oleh Jurusita dari setiap KPP dan didampingi oleh 2 orang saksi sesuai dengan Pasal 21 PMK-61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pelaksana lain yang diatur dalam PMK ini aalah jurusita pajak. tata cara pelaksanaan penagihan pajak  dan “Kegiatan sita dilaksanakan di lokasi objek sita yang berada di wilayah kerja setiap KPP yaitu di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci hingga Kabupaten Bengkalis,” terangnya.


Ia menjelaskan, tujuan penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh jurusita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, DJP berhak melakukan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun cara lain yang dikecualikan dari lelang, seperti pemindahbukuan saldo rekening,” sambungnya.

Kanwil DJP Riau berharap melalui kegiatan Sita Serentak yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengedukasi masyarakat terkait peraturan perpajakan.(azr)

Penyitaan dilakukan juga sebagai upaya penegakan hukum pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara.(azr)

Laporan AZURA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook