JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, proses pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir selesai. Sigit menyebut, pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas untuk dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Yang jelas Ferdy Sambo pemeriksaannya sudah mendekati penyelesaian, kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kita kirim,” kata Sigit di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Ahad (28/8).
Adapun, lanjut Sigit, proses kelengkapan berkas yang masih dilakukan saat ini terkait hasil putusan pelanggaran etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, atas kasus dugaan pembunuhan Yosua.
“Tinggal kita menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses,” ujar Sigit.
Sementara terkait berkas perkara tindak pidana perihal kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, terhadap tersangka Ferdy Sambo dan empat lainnya telah mendekati lengkap.
“Untuk kasus utamanya Pak FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap,” tegas Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri ini memperkirakan, jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada pekan depan oleh kejaksaan. Maka penyidik bisa langsung melimpahkan tersangka maupun barang bukti atau P-21.
“Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan,” ujar Sigit.
Sementara terkait dugaan menghalangi penyidikan, lanjut Sigit, saat ini masih dalam proses pemberkasan.
“Sementara yang lain terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian,” pungkas Sigit.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman