JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dikabarkan kondisinya sudah semakin baik pasca menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, dia disebut masih mengalami trauma atas peristiwa tersebut.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya saat ini lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan. Dia juga telah menjalani terapi psikologi selama 1,5 jam untuk menghilangkan traumanya.
“Kita lihat masih ada trauma,” kata Ronny saat dihubungi, Senin (12/9).
Oleh karena itu, Ronny meminta kepada Bareskrim Polri agar Bharada E diberi waktu untuk bertemu dengan keluarganya. Paslanya, sejak ditahan dalam kasus ini, dia belum pernah bertemu dengan keluarga.
“Kita akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental, memulihkan trauma, nanti kita akan minta ke kepolisan,” jelasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaima