PEMBUNUHAN BRIGADIR JOSUA

Kabareskrim Bantah Beri Info Sambo Menikah Lagi

Hukum | Selasa, 20 September 2022 - 13:20 WIB

Kabareskrim Bantah Beri Info Sambo Menikah Lagi
FERDY SAMBO (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membantah pernah memberikan informasi kepada pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait pernikahan Irjen Pol Ferdy Sambo dengan perempuan yang disebut sebagai ‘si cantik’.

“Saya tidak pernah menyampaikan hal itu, karena saya enggak tahu,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).


Agus mengatakan, selama proses penyidikan kasus kematian Brigadir J, tidak ditemukan adanya informasi pernikahan Sambo dengan perempuan yang dimaksud. Hasil pemeriksaan juga tidak ada yang mengarah ke hal tersebut.

“Keterangan pun tidak pernah saya dapat dari yang kita periksa,” jelasnya.

Sebelumnya Kamaruddin menyebut jika Kabareskrim, Dirtipidum Bareskrim Polri dan Dirtipideksus Bareskrim Polri membenarkan jika Sambo telah dinikahkan dengan ‘si cantik’ oleh seorang rohaniawan. Dia meminta agar rohaniawan tersebut ditangkap karena menikahkan anggota Polri yang sudah beristri.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook