KEPOLISIAN

Pasca Purnatugas, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono Bakal Kembali ke Riau

Riau | Selasa, 04 Juli 2023 - 16:01 WIB

Pasca Purnatugas, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono Bakal Kembali ke Riau
Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) saat upacara serah terima jabatan Wakapolri kepada Komjen Pol Agus Andrianto di Rupatama Mabes Polri, Senin (3/7/2023). (HUMAS POLDA RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono bakal memasuki masa pensiun. Sebelumnya, putera asli Riau ini telah melepas jabatannya sebagai Wakapolri dan diserahkan kepada Komjen Pol Agus Andrianto.

Pasca purnatugas, lulusan Akademi Polisi tahun 1988 ini bakal kembali ke Riau untuk sejumlah kegiatan. Salah satunya ialah berziarah ke makam orang tua dan bersilaturahmi dengan sanak saudara di Riau. 


Sedangkan untuk rencana ke depan, Komjen Gatot menyebut masih belum memikirkan apa-apa. 

"Saya mau istirahat dulu, ke depannya nanti mau giat apa saya masih belum pikirkan. Saya mau menemani anak-anak dulu," kata Komjen Gatot, Selasa (4/7/2023).

Komjen Gatot juga menyebut bahwa dirinya juga ingin berbagai ilmu di Universitas Riau (Unri). 

"Kalau kembali ke Riau, kalau saya ngajar di Unri, berbagi ilmu di Unri. Kemudian nyekar makam orang tua serta ketemu adik-adik dan teman-teman di Pekanbaru," sambungnya.

Untuk diketahui, Komjen Gatot merupakan putra asli Riau yang berkiprah di Kepolisian Republik Indonesia. Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat tahun 1965 ini, besar dan tumbuh di Pekanbaru, mengikuti ayahnya sebagai seorang polisi yang pindah tugas ke Pekanbaru. 

Komjen Gatot merupakan lulusan Akpol 1988. Ia berpengalaman dalam bidang reserse. Selain Wakapolri, Komjen Gatot sebelumnya juga pernah mengemban sejumlah jabatan strategis.

Seperti Wakapolda Sulsel, Staf Ahli Sosial Ekonomi Kapolri, Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri, hingga Kapolda Metro Jaya.


Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook