SIDANG SAMBO

Ricky-Kuat Ubah BAP, Pengacara RE Curiga

Hukum | Senin, 05 Desember 2022 - 14:19 WIB

Ricky-Kuat Ubah BAP, Pengacara RE Curiga
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Kuwat Ma’ruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11). (MIFTAHULHAYAT/JAWAPOS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (RE), Ronny Talapessy mempertanyakan tindakan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang merevisi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Revisi tersebut berkaitan dengan kesaksian mereka yang melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam saat tiba di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, diubah menjadi tidak melihat.

“Ini menjadi kecurigaan kami yang awalnya mereka sampaikan bahwa mereka melihat sarung tangan, tetapi pada 18 Agustus, mereka mencabut keterangan dan menyampaikan tidak melihat sarung tangan,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).


Ronny mengatakan, perihal perubahan ini akan ditanyakan langsung kepada Ricky dan Ma’ruf yang hari ini akan menjadi saksi untuk Richard. Tim kuasa hukum juga membawa sample masker dan sarung tangan, mirip yang dipakai oleh Sambo.

“Jadi, nanti kita akan sampaikan kepada saksi yang dihadirkan pada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf,” jelasnya.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook