Hakim Datangi Rumah Ferdy Sambo, Amati TKP Penembakan Yosua

Hukum | Rabu, 04 Januari 2023 - 15:55 WIB

Hakim Datangi Rumah Ferdy Sambo, Amati TKP Penembakan Yosua
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santoso bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiba di Rumah Dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta, Rabu (4/1/2023). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga No.46, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/1/2023). Rombongan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hadir juga dalam kedatangan ini yaitu kuasa hukum kelima terdakwa, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf tidak dihadirkan.


Hakim Wahyu terlihat mempimpin meninjau lokasi dari awal masuk pintu gerbang hingga ke bagian lantai dua rumah dinas. Nampak sejumlah garis polisi masih membentang di beberapa bagian rumah.

Hakim Wahyu juga sempat mengamati bagian depan tangga sebagai lokasi penembakan Yosua. Dia tampak mengamati dengan arah kamar utama yang ditempati Putri saat hari penembakan. Sampai berita ini diterbitkan, proses peninjauan masih berjalan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan untuk mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta, pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling dan dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga itu merupakan permintaan dari penasihat hukum Sambo dan Putri guna menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.

Di samping itu, tambah Wahyu, majelis hakim juga ingin melihat lokasi tersebut. “Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini,” ujarnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Majelis Hakim Cek TKP

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan untuk mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta, pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling dan dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga itu merupakan permintaan dari penasihat hukum Sambo dan Putri guna menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.

Di samping itu, tambah Wahyu, majelis hakim juga ingin melihat lokasi tersebut. “Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini,” ujarnya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim mengizinkan sekitar enam orang saksi untuk ikut mengecek rumah Sambo dan Putri di Duren Tiga dan Saguling itu. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim karena tujuan mereka melakukan pengecekan bukan untuk melakukan pembuktian terkait dengan perkara yang tengah disidangkan itu.

“Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kita hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan pembuktian. Jadi, tidak ada pembuktian sama sekali,” ucap Wahyu. Usai mendengar penjelasan itu, jaksa penuntut umum pun menerima keputusan majelis hakim

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook