JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kriminolog Muhammad Mustofa menilai dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pelecehan seksual tidak bisa dijadikan motif oleh para terdakwa. Sebab, motif tersebut hanya didukung oleh satu keterangan saksi dari Putri Candrawathi.
Mustofa mengatakan, pelecehan seksual bisa dijadikan motif utama bila didukung oleh bukti dan saksi. Namun, dalam perkara ini tidak ada bukti yang jelas, hanya ada keterangan saksi dari Putri yang mengaku sebagai korban. Hal dasar ini seharusnya dipahami betul oleh Ferdy Sambo yang notabennya pernah berstatus jenderal bintang dua.
“Bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu memerlukan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan,” kata Mustofa dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
“Artianya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?,” tanya Jaksa.
“Tidak bisa,” jawab Mustofa.
Mustofa menjelaskan, Ferdy Sambo seharusnya menyuruh Putri Candrawathi melakukan visum untuk membuktikan adanya pelecehan seksual. Dengan begitu pelecehan seksual dikuatkan oleh saksi dan bukti.
“Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku (Sambo) yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas,” kata Mustofa.
“Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?,” tanya jaksa.
“Tidak bisa,” tegas Mustofa.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman