JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Terpidana kasus obstruction justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kompol Chuck Putranto akhirnya menghirup udara bebas. Dia bebas dari tahanan setelah menjalani vonis 1 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar bebasnya Chuck disiarkan oleh istrinya, Baby Utami melalui akun Instagram pribadinya. Baby menyebut suaminya bebas lebih cepat karena mendapat potongan hukuman.
"Alhamdulillah.. udah bebas dapat potongan asimilasi covid," ucap Baby dalam unggahannya.
Baby juga menyampaikan jika suaminya batal dipecat sebagai anggota Polri. Banding yang diajukan atas sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikabulkan. Sehingga sanksi yang dijalani oleh ek Spri Ferdy Sambo ii hanya demosi 1 tahun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan kepada Chuck Putranto. Dia dianggap bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berupa merusak CCTV di sekitar runah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi