JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Baiquni Wibowo (BW) terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. BW menyusul Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto yang sudah lebih dulu dijatuhi sanksi pecat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik kepada BW berjalan 12 jam. Dia dinyatakan melanggar pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf b kemudian pasal 6 ayat (2) huruf b pasal 8 huruf c angka 1 pasal 10 ayat (1) huruf f, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik Polri.
Hakim sidang memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi etika kepada BW sebagai perbuatan tercela. Sedangkan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari Biro Provos Polri.
“Kedua adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Dedi mengatakan, BW memutuskan mengajukan banding atas pemecetan tersebut. Memori banding akan dikirim selambat-lambatnya 21 hari ke depan.
“Sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya,” jelas Dedi.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Para pelaku diduga menyebabkan proses pengungkapan kasus menjadi terhambat.
Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
“Ya (sudah ditetapkan tersangka), sudah masuk ranah sidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Dedi mengatakan, pihaknya secara beriringan akan melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut. “Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” jelasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman