Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Diterima Setneg

Nasional | Jumat, 30 September 2022 - 08:53 WIB

Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Diterima Setneg
ILUSTRASI: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipecat dari Polri. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretariat Negara (Setneg) sudah menerima berkas pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirimkan Polri ke Setneg setelah permohonan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo ditolak.

“Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo),” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung seperti dikutip Radar Depok (Jawa Pos Group), Jumat (30/9/2022).


Diketahui, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat terkait kasus kematian Brigadir J. Mabes Polri akan segera mengirimkan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan pemecatan Ferdy Sambo saat ini masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Berdasarkan aturan, SDM Polri memilik waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan administrasi pemecatan tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis.

“Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan,” kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Setelah pemberkasan rampung, selanjutnya dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara guna penerbitan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.

 “Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya,” ujarnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook