KASUISTIKA

Hakim Kasus Sambo Disorot, Ahli Hukum Pidana Ikut Angkat Bicara

Nasional | Sabtu, 10 Desember 2022 - 21:45 WIB

Hakim Kasus Sambo Disorot, Ahli Hukum Pidana Ikut Angkat Bicara
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Sidang beragendakan mendengarkan kesaksian Ferdy Sambo bagi terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disorot dalam kepemimpinannya. Pihak terdakwa Kuat Ma’ruf bahkan telah membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY).

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul mengatakan, majelis hakim tidak boleh memimpin persidangan dengan kehendaknya sendiri. Dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman amat diatur bahwa hakim dilarang menunjukkan perasaan pada kasus dipimpinnya serta tak boleh emosional ketika mengingatkan saksi atau terdakwa.


“Kebebasan dan kemerdekaan hakim harus tetap di dalam aturan. Hakim dalam persidangan tidak boleh memperlihatkan emosi pribadinya. Jangan sampai hakim ingin sidang berjalan sesuai persepsinya,” ucap Chudry kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).

Chudry menuturkan, saat berjalannya persidangan terdakwa dan saksi dapat lupa serta bingung. Faktor penyebabnya seperti tenggat waktu yang lama saat memberikan keterangan pada penyidik dengan jarak dimulainya persidangan perkara.

“Bila selisih sehari atau dua hari mungkin para terdakwa dan saksi masih kuat ingatannya. Tetapi kalau telah sebulan, dua bulan, atau malah lebih, membuat kadang orang juga lupa. Di sinilah hakim harus bersikap sabar,” jelasnya.

Oleh karena itu, hakim dalam memimpin perkara diwajibkan tidak bersikap subjektif dan terkesan mengambil kesimpulan sendiri. Sifat hakim seperti itu menunjukkan tidak profesional dan bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak yang merasa dirugikan.

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) membenarkan telah menerima laporan dari pihak terdakwa Kuat Ma’ruf terhadap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. Laporan tersebut saat ini tengah dipelajari terlebih dahulu.

“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Miko memastikan, pihaknya akan bekerja secara objektik. Dia pun menekankan bahwa jalannya persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak akan terganggu.

“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” tegasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook