Sambo Mengaku Tak Menyangka Skenario yang Dibuatnya Terbongkar

Hukum | Sabtu, 17 Desember 2022 - 00:05 WIB

Sambo Mengaku Tak Menyangka Skenario yang Dibuatnya Terbongkar
Tersangka otak pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ferdy Sambo mengaku tidak menyangka skenario baku tembak yang dikarangnya bisa terbongkar. Menurutnya, CCTV di kompleks Duren Tiga menjadi salah satu kunci terungkapnya cerita tersebut.

“Awal saya nggak menyangka CCTV di depan gapura Duren Tiga bisa memutarkan semua cerita ini,” kata Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).


Sambo baru menyadari setelah menonton video yang diperlihatkan oleh Arif Rahman Arifin. Dari situ terlihat CCTV menyorot halaman rumah dinasnya.

“Saudara harus jujur, karena kejujuran saudara juga merupakan ada baiknya untuk saudara, karena itulah saudara tersadar untuk melakukan pengecekan terhadap CCTV komplek?,” kata Hakim.

“Setelah ditonton yang dilaporkan oleh Arif,” jawab Sambo.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.

“Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.

DVR CCTV ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook