SIDANG FERDY SAMBO

JPU: Putri dan Yosua Berselingkuh

Hukum | Senin, 16 Januari 2023 - 13:54 WIB

JPU: Putri dan Yosua Berselingkuh
Terdakwa Kuat Ma’ruf saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini terdakwa Kuat Ma’ruf mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kesimpulan ini diambil jaksa berdasarkan pengakuan Kuat.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa, mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).


Jaksa menilai duri yang dimaksud Kuat adalah kehadiran Yosua sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Putri dan Ferdy Sambo. Perselingkuhan ini kemudian yang menjadi pemantik terjadinya pembunuhan.

“Dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma’ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.

Diketahui, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Kuat ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Rudi Darmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Hal-hal memberatkan yakni perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kuat dianggap berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan akibat perbuatan Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.

Sementara itu hal meringankan yakni Kuat belum pernah dihukum. Kuat berlaku sopan di persidangan. Dan Kuat dianggap tidak memiliki motivasi pribadi melakukan pembunhan, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook