JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Chuck Putranto menyebut pada hari penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ada anggota Provost Div Propam Polri membawa senjata laras panjang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, saat itu Chuck belum mengetahui adanya pembunuhan kepada Yosua.
“Ada anggota Sespri saya atas nama Edwin memberitahu saya ada anggota Provost membawa senpi laras panjang ke rumah dinas FS saat itu,” kata Chuck saat bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Chuck mengaku tidak mengetahui alasan anggota Provost membawa senjata laras panjang. Dia pun tak tahu siapa yang memerintahkan anggota tersebut.
“Kalau ada anggota membawa senjata panjang menandakan kejadian apa?,” tanya Hakim.
“Yang pasti dalam pemahaman kami berarti ada situasional yang genting yang mulia,” jawab Chuck.
Chuck selanjutnya menghubungi ajudan Sambo, Adzan Romer namun tak direspons. Selanjutnya sambungan telepon terhubung dengan Daden Miftahul Haq, namun Daden menjawab tidak ada peristiwa apapun di rumah dinas Sambo.
Diketahui, mMantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman