JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Narasi telah terjadi pelecehan seksual kepada Putri Chandrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih tersiar. Dalam laporan akhir Komnas HAM juga menyebutkan jika pelecehan terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto turut merespons terkait narasi pelecehan seksual tersebut. Baginya, cerita apapun yang dibangun bisa diproses secara hukum selama ada buktinya.
“Sepanjang didukung dengan alat bukti, ya kita proses. Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian (Polres) sehingga tidak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” kata Agus saat dihubungi, Selasa (6/9).
Agus mengatakan, peristiwa sesungguhnya yang terjadi di Magelang hanya Putri dan Brigadir J yang tahu. Sehingga, Polri hanya fokus pada alat bukti yang ada untuk pembuktian tindak pidana.
“Apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan, sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman