PEMBUNUHAN BRIGADIR J

3 Kapolda Terlibat Kasus Brigadir J? Ini Kata IPW

Hukum | Selasa, 06 September 2022 - 13:15 WIB

3 Kapolda Terlibat Kasus Brigadir J? Ini Kata IPW
FERDY SAMBO (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tiga Kapolda belakangan tengah disebut-sebut namanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri pun menyatakan tengah mendalami ihwal informasi tersebut.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika memang terjadi pertemuan antara 3 Kapolda ini untuk membantu menyelesaikan kasus Brigadir J, harus dilihat dari aspek waktunya.


“Pertemuan itu harus dilihat dari sekuel waktunya, apakah itu setelah tanggal 12 Juli 2022 atau sebelumnya,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (6/9).

Sugeng menjelaskan, pada 12 Juli 2022, Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menyelesaikan kasus ini. Maka setelah pembentukan ini semua anggota Polri termasuk para Kapolda harus tunduk kepada kebijakan yang dibuat.

“Jika pertemuan tersebut dilakukan sebelum 12 Juli sebelum dibentuknya Timsus tersebut, mungkin saja mereka (3 Kapolda) dalam posisi mendapatkan infomasi yang keliru atau salah atau dibohongi oleh FS. Sehingga tiga Jenderal polisi ini bersolidaritas,” imbuh Sugeng.

Namun, jika pertemuan dilakukan setelah dibentuknya Timsus, maka bisa dianggap sebagai tindakan insubordinasi atau tindakan tidak taat terhadap perintah atasan.

“Setelah dibentuknya Timsus, semua gerak kesatuan Polri, harus taat pada pengungkakpan kasus matinya Brigadir J. Perlu dipertanyakan juga apakah mereka meminta izin kepada Pak Kapolri,” pungkas Sugeng.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook