PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ini Kata Kapolri

Hukum | Minggu, 28 Agustus 2022 - 12:03 WIB

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ini Kata Kapolri
FERDY SAMBO (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons permohonan banding yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Pengajuan banding itu dilakukan Ferdy Sambo setelah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Sigit di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Ahad (28/8).


Sigit tak memungkiri, permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya dari institusi Polri sesuai prosedur. Namun, permohonan banding itu akan ditangani sesuai Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH,” tegas Sigit.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Dia dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo menegaskan masih akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. “Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.

Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, Sambo juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook