PASCA-OTT KPK

Dirjen Hubla Terjerat Suap, Kemenhub Harus Ubah Sistem dan Mental

Hukum | Senin, 28 Agustus 2017 - 19:54 WIB

Dirjen Hubla Terjerat Suap, Kemenhub Harus Ubah Sistem dan Mental
Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terkait dugaan tindak pidana korupsi, pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya.

Setelah mantan Dirjen Perhubungan Laut Bobby Reynold Mamahit, kali ini penggantinya, Antonius Tonny Budiono yang menjadi pasien lembaga antirasuah tersebut. Dia diduga menerima suap Rp20 miliar dari pengusaha terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub Tahun 2016-2017.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar, berulangnya keterlibatan pejabat di Kemenhub menunjukan bahwa reformasi birokrasi di sana gagal total. Itu karena korupsi terjadi dan dilakukan oleh orang-orang nomor dua di bawah menteri yang seharusnya menjadi contoh dan tauladan di kementriannya.

"Dengan fakta ini, jika dilihat dari logika manajemen, dapat diperkirakan korupsi ini terjadi sistematik, terstruktur, dan masif," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Senin (28//2017).

Fikar menyatakan, harus ada perubahan sistem yang mendasar dan komprehensif. Akan tetapi, yang terpenting justru mental manusianya.

"Reformasi yang selama ini gebyar hanya selebrasinya saja menjadi reformasi. Seolah-olah, suap, dan korupsi tidak ada selama ada pengawasan. Tetapi begitu lewat satu minggu keadaan terjadi seperti biasanya," sebutnya.

Di samping itu, faktor lain dipicu oleh masyarakat atau perusahaan yang berhubungan dengan Kemenhub.

"Yang tidak berdaya menghadapi keadaan, sampai akhirnya mengikuti kemauan birokrasi yang korup," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam OTT pada Rabu (23/8) di beberapa tempat di Jakarta dan kemudian menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka penerima dan Komisaris PT AGK, Adhi Putra Kurniawan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menyita uang tunai dari berbagai jenis mata uang asing yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar serta empat ATM dari rekening bank berbeda. Sementara di dalam rekening Bank Mandiri saja, terdapat sisa saldo sebesar Rp1,174 miliar.

Karena itu, total yang diduga telah diterima Tonny Budiono adalah sekitar Rp20 miliar. Diduga pemberian uang Rp 20 miliar oleh Adhi Putra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook