Pegawai Rutan KPK Diduga Berbuat Asusila ke Istri Tahanan Terancam Dipidana

Hukum | Rabu, 28 Juni 2023 - 19:59 WIB

Pegawai Rutan KPK Diduga Berbuat Asusila ke Istri Tahanan Terancam Dipidana
Ilustrasi, salah satu rutan KPK. (DOK.JAWAPOS.COM/RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan memidanakan pegawai rumah tahanan (Rutan) berinisial M yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan. Proses pidana itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) lain.

"Kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, itu karena dia harus menjalaninya, karena ini kosekuensi logis dari perbuatannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).


Asep mengungkapkan, jika unsur pidana itu bukan termasuk tindak pidana korupsi, tentunya akan diserahkan ke APH lain.

"Kalau itu tidak masuk kreteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," tegas Asep.

Kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan pegawai Rutan KPK berinisial M tengah menjadi sorotan. Sebab, Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi etik sedang dengan hukuman permohonan maaf.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima JawaPos.com, terdapat fakta-fakta yang akhirnya M dijatuhkan sanksi hukuman sedang oleh Dewas KPK. M merupakan pegawai KPK yang bertugas di rumah tahanan (Rutan) KPK sejak 5 Desember 2019.

Pegawai KPK berinisial M itu sudah berhubungan dengan BL, istri tahanan korupsi berinisial MS sejak September 2022. Pertemuan itu pertama kali saat BL berkunjung ke Rutan KPK.

"Bahwa terperiksa M menghubungi BL secara intens. Bisa pagi siang sore, tidak menentu. Awalnya hanya terkait kunjungan, namun lama kelamaan terjalin kedekatan karena M mengaku sedang ada permasalahan di rumah tangganya," bunyi petikan putusan Dewas KPK.

Dalam putusan Dewas KPK, M disebut sering melakukan panggilan video call dengan BL. Awalnya video call ngobrol biasa, namun lama kelamaan melakukan

video call yang tidak pantas.

"Bahwa terperiksa M melakukan panggilan video call di beberapa tempat,

pernah dilakukan poliklinik rutan K4, namun seringnya ketika di rumah," tulis putusan Dewas KPK.

Fakta lainnya yang ditemukan Dewas KPK yakni, M disebut saling bertukar video asusila dengan BL. Hingga mempertontonkan bagian alat vitalnya melalui video call, yang kemudian bergantian meminta BL untuk membuka pakaiannya.

"Terperiksa pernah berbagi video asusila dengan BL," bunyi salinan putusan itu.

Selain itu, M juga pernah bertemu secara langsung berdua dengan BL di Tegal, Jawa Tengah pada 12 Oktober 2022. M beralasan cuti untuk urusan keluarga, namun M malah mengajak jalan BL bepergian di Kota Tegal.

"Di Tegal mereka jalan-jalan ke transmart, makan di solaria, dan nonton bioskop," demikian bunyi putusan itu.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook