JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan menjadi tuntutan JPU KPK terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Anang Sugiana.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Lie Putra Setiawan terhadap mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
"Menyatakan Anang Sugiana sesuai dakwaan pertama melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Tak hanya itu, Anang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar setelah satu bulan pascaputusan hakim. Itu karena keuntungan PT Quadra Solution pada proyek e-KTP sebesar Rp79 miliar."Apabila tidak membayar uang pengganti, terdakwa ditambah hukuman tujuh tahun penjara," sebutnya.
PT Quadra Solution dalam proyek e-KTP yang dipimpin Anang merupakan salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.
Adapun konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.
Diketahui, bersama PT LEN, PT Quadra mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.
Menurut jaksa, Anang terbukti telah memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP bersama-sama dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Jaksa juga mendakwa Anang telah memperkaya korporasinya sebanyak Rp79 miliar. Menurut jaksa, keuntungan Rp79 miliar PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp1,95 triliun.
Sementara realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan hanya Rp1,871 triliun. Di sampin itu, Anang juga didakwa ikut memperkaya sejumlah orang termasuk Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus Narogong hingga merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.
Ditambahlan jaksa, dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Anang dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan telah merugikan keuangan negara.
Sementara itu, jaksa menimbang hal yang meringankan Anang adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya, merasa menyesal karena melakukannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Selain itu, Anang juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," tutupnya. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama