JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terkait e-KTP yang tercecer di Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika itu berkaitan dengan kasus hukum yang mereka tangani.
"Terkait dengan informasi yang beredar di publik tentang adanya pernyataan pihak Kemendagri bahwa sejumlah KTP yang jatuh di daerah bogor adalah barang bukti KPK, kami tegaskan hal tersebut tidak benar," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (28/5/2018).
Hal itu, kata dia, disampaikan karena penyidik sudah mengecek soal tercecernya e-KTP tersebut.
"Saya sudah cek ke penyidik, sejumlah KTP tersebut bukan salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam kasus yang tengah berjalan," jelasnya.
Adapun barang bukti yang ada dalam kasus e-KTP, sambungnya, sudah diserahkan semuanya untuk kepentingan persidangan. Akan tetapi, karena kasusnya masih dalam proses penyidikan, penyidik juga masih memegang buktinya.
"Sejauh ini seluruh barang bukti yang dibutuhkan sudah disita. Sudah diajukan ke persidangan untuk kasus yang sudah di pengadilan dan dalam penguasaan penyidik jika dalam proses penyidikan," sebutnya.
Sejumlah e-KTP yang ditaruh dalam kardus dan karung tercecer di Bogor, Jawa Barat. Akan tetapi, dari keterangan dari pihak Kementerian Dalam Negeri, KTP itu merupakan e-KTP rusak.
(rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama