JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT).
Menurut tim penasihat hukum SAT, hal itu wajar, tetapi sepenuhnya menjadi keputusan majelis hakim.
"Pihak jaksa itu minta eksepsi supaya ditolak, kami sudah menyampaikan eksepsi yang menurut pertimbangan kami sesuatu yang harus kami kemukakan. Tapi jaksa menganggap sebagian yang kami kemukakan itu termasuk ke materi perkara," ujar tim penasihat hukum SAT, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Yang disampaikan tim penasihat hukum, sambungnya, saat membacakan eksepsi merupakan hal penting karena terkait kewenangan untuk mengadili kliennya itu.
"Kalau sudah ngasih tanggapan, kami dengarlah putusan hakim pada Kamis, 31 Mei 2018 akan datang seperti apa putusannya. Memang dalam perkara Tipikor ini jarang ada eksepsi yang diterima oleh pengadilan," paparnya.
Di sisi lain, Ahmad Yani yang juga tim penasihat hukum SAT menegaskan, kendati jaksa KPK menolak eksepsi namun mengakui apa yang disampaikan dalam nota keberatan tersebut.
"Artinya secara tidak langsung dan secara diam-diam, jaksa penuntut umum itu mengakui apa yang kami buat dalam eksepsi tersebut, kami tinggal pertimbangan majelis hakim nanti," jelasnya.
Dia menyebut, jika majelis hakim menerima eksepsinya, secara otomatis perkara yang menjerat SAT dihentikan.
"Kalau tidak diterima berarti akan dilanjutkan, nanti kami lihat saja," tutupnya.
Mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung dalam perkara itu didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun dalam kasus korupsi BLBI. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama