JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, pihaknya tidak mengembalikan secara sepihak Jaksa yang bertugas di lembaga antirasuah. Menurutnya, mereka yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung atas perintah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Tidak ada yang dibalikin ke instansi yang asalnya. Karena waktunya juga mungkin sudah habis, nggak ada yang balikin, mereka yang narik,” kata Nawawi ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/1).
Nawawi menyampaikan, dari empat Jaksa yang ditarik dari KPK. Nantinya terdapat enam Jaksa untuk menggantikan empat Jaksa yang dipulangkan ke institusi asalnya.
Kendati demikian, Nawawi belum menjelaskan secara rinci siapa saja enam Jaksa yang diperbantukan dari Kejagung ke KPK. Menurutnya, itu merupakan kewenangan Jaksa Agung. “Ada enam Jaksa baru,” jelas Nawawi.
Untuk diketahui, pengembalian empat Jaksa yang sebelumnya diperbantukan di KPK yakni Yadyn, Sugeng, Pulung Rinandoro dan Dwi Aries Sudarto. Plt juru bicara KPK membantah adanya pengembalian sepihak terkait Jaksa yang dimutasi ke institusi asalnya.
“Ada dua orang dari Kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat,” ujar Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com