KPK Cari Jubir Baru

Hukum | Jumat, 27 Desember 2019 - 15:10 WIB

KPK Cari Jubir Baru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mulai kemarin tidak lagi bertugas sebagai juru bicara (Jubir) KPK. Dia menyerahkan tugas tersebut kepada siapa pun yang nanti dipilih pimpinan KPK.

”Per hari ini (kemarin, Red) tugas saya sebagai Jubir KPK selesai,” ungkap Febri kepada awak media. Keputusan itu tidak serta-merta diambil Febri. Dia sudah bertemu pimpinan KPK. Dia bakal lebih berkonsentrasi melaksanakan tugas sebagai Kabiro Humas KPK. Meski demikian, dia memastikan bahwa interaksi antara dirinya dan awak media tidak akan putus. Sebab, sedikit banyak tugasnya sebagai Kabiro Humas KPK tetap berkaitan langsung dengan awak media. ”Tapi, dalam konteks berbeda. Jadi, per hari ini (kemarin, Red) tugas saya sebagai Jubir KPK selesai,” ulang Febri.


Dia berharap pengisi posisi Jubir KPK selanjutnya bisa bertugas lebih baik. ”Sebagai sarana pertanggungjawaban kerja KPK kepada masyarakat,” tambahnya. Febri menjelaskan, sejak dirinya bertugas pada 6 Desember 2016, Kabiro Humas KPK merangkap jabatan sebagai Jubir. Itu merujuk aturan KPK Nomor 1 Tahun 2015. ”Di sana diatur bahwa Kabiro Humas sekaligus Jubir KPK,” beber dia. Namun, pada 2018 ada perubahan. Jubir dan Kabiro Humas KPK dipisah. Menurut dia, perubahan itu juga merupakan salah satu usulan Biro Humas KPK.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga menyatakan sudah menyampaikan kepada pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo supaya posisi tersebut diisi. ”Pimpinan saat itu memutuskan, kepala biro humas tetap menjalankan tugas sebagai juru bicara,” bebernya. Namun, keputusan tersebut akhirnya berubah lantaran pimpinan KPK yang baru menginginkan posisi Jubir KPK diisi orang lain.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan bahwa sebenarnya Febri tidak mundur, melainkan posisi juru bicara memang kosong. ”Itu saja, tidak mundur,” ucap dia di kompleks Mabes Polri kemarin. Yang pasti, dia menyebutkan bahwa KPK perlu mempertimbangkan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Tentu SDM yang sesuai dengan kebutuhan.

”Semua orang boleh untuk ikut di KPK,” terang jenderal bintang tiga Polri itu. Firli mengatakan, anggota Polri, bahkan wartawan, juga bisa saja mengisi posisi Jubir KPK. ”Kami terbuka saja, tapi sesuai dengan ketentuan di KPK,” terang pria yang pernah bertugas sebagai Kabaharkam Polri tersebut.

Sementara itu, Firli telah sepekan menjabat ketua KPK. Namun, dia masih berstatus anggota Polri. Karena itu, desakan agar Firli mundur dari kepolisian mulai bermunculan. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, latar belakang jabatan apa pun yang sebelumnya menempel harus dilepas pimpinan KPK. ”Jika menjabat sebagai komisioner KPK, harus mengundurkan diri. Karena komisioner KPK adalah decision maker,” ungkap dia kepada Jawa Pos kemarin. Apabila yang bersangkutan tidak menanggalkan posisi lama, dikhawatirkan jadi masalah di kemudian hari.

Saat dikonfirmasi mengenai posisinya di Polri, Firli mengaku tidak memiliki jabatan sejak 19 Desember 2019. Selain itu, posisi analis kebijakan utama di Baharkam Polri, menurut dia, bukanlah jabatan struktural. ”Jelas ya, bukan jabatan,” ujarnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook