JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengupas lapis demi lapis indikasi korupsi di lingkungan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Rabu (26/12), komisi antirasuah tersebut memanggil tiga direktur PLN sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham yang kini menjadi tersangka suap proyek PLTU Riau 1.
Tiga direksi yang dipanggil adalah Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto, Direktur Human Capital Management (HCM) PLN M Ali, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofiq. Khusus untuk M Ali, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan lantaran saksi tidak hadir kemarin.
“Kami akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menjelaskan, pemeriksaan direksi PLN itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan Idrus yang hampir tuntas. Dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau 1, Idrus ditengarai menerima suap bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo.
“Diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka IM (Idrus Marham, red),” ungkap Febri.
Apakah KPK juga menelusuri dugaan bahwa Idrus juga “bermain” dalam proyek-proyek PLN lain? Febri belum mau berkomentar panjang. Menurutnya, pihaknya sejauh ini masih fokus terhadap kasus korupsi PLTU Riau 1. Penyidik berupaya menguatkan alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan agar bisa segera naik ke tahap penuntutan. Menyusul Eni dan Kotjo yang lebih dulu disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Indikasi bahwa politisi bermain proyek beberapa kali mencuat. Terbaru, dalam dakwaan Eni yang telah dibacakan beberapa waktu lalu menyebut bahwa ada pemberian uang dari bos-bos perusahaan energi dan sumber daya mineral (ESDM) yang menyetorkan upeti kepada Eni. Sebagian hadiah itu digunakan Eni untuk membiayai kampanye suaminya, M Al Khadziq dalam pilkada Temanggung.
Eni dan Idrus sama-sama politikus Partai Golkar. Khusus untuk kasus suap PLTU Riau 1, keduanya aktif berkomunikasi membahas fee dan hadiah dari Kotjo untuk biaya pilkada M Al Khadziq. Percakapan keduanya menjadi bukti KPK untuk menguatkan dakwaan Eni. Total komitmen fee yang disepakati sebesar 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau 1. Dengan kesepakatan itu, Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.(tyo/jpg)