JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal mafia peradilan yang melibatkan mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro memasuki babak baru. Hari ini (27/12), Eddy Sindoro bakal menjalani sidang perdana kasus suap peninjauan kembali (PK) untuk mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution pada 2016 lalu.
Perkara tersebut menyita perhatian publik pada 2016 . Sebab, Eddy Sindoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka kabur ke luar negeri. Selama masa pelarian itu, Eddy Sindoro berpindah-pindah dari negara satu ke negara lain. Mulai dari Malaysia, Singapura hingga Thailand. Sampai akhirnya Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK pada Oktober lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima penetapan jadwal sidang dari pihak PN Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan membeberkan rangkaian perbuatan Eddy Sindoro dalam kasus suap di lingkungan peradilan tersebut. “JPU (jaksa penuntut umum, red) akan membacakan dakwaan yang telah disusun,” ujarnya di gedung KPK, Rabu (26/12).
Kasus Eddy Sindoro sebelumnya menyeret pengacara Lucas. Advokat tersebut didakwa menghalang-halangi penyidikan Eddy Sindoro dengan cara membantu pelariannya ke luar negeri. Khususnya dari Indonesia ke Bangkok (Thailand) pada Agustus lalu. Pelarian itu diduga melibatkan petugas imigrasi dan petugas Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.
KPK berupaya membongkar skandal mafia peradilan tersebut melalui persidangan Eddy Sindoro. Sebab, dari bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan, menunjukkan adanya keterlibatan “orang kuat” di balik “fasilitas-fasilitas” khusus yang didapat Eddy Sindoro saat tersangkut persoalan hukum.
“Dakwaan yang telah disusun sebagai awalan untuk proses pembuktian lebih lanjut di rangkaian sidang berikutnya,” jelas Febri.(tyo/ali/jpg)