KASUS DANA HIBAH KONI

Ditahan KPK, Imam Nahrawi Sebut Sudah Takdir

Hukum | Jumat, 27 September 2019 - 20:18 WIB

Ditahan KPK, Imam Nahrawi Sebut Sudah Takdir
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat akan menjalani penahanan perdana kasus yang melilitnya, Jumat (27/9/2019). (DERRY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Pemuda dan Olaharaga (Menpora) Imam Nahrawi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jumat (27/9/2019). Imam ditahan di Rutan Pomdan Jaya, Guntur.

IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Usai menjalani pemeriksaan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum. Dia menilai, kasus yang menimpanya sudah menjadi takdir.


"Sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada, dan saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdirnya,” ucap Imam.

Imam mengharapkan proses hukum yang menimpanya dapat berjalan baik. “Karenanya doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani. Semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI,” jelas Imam.

Sementara itu, Soesilo Ariwibowo selaku kuasa hukum Imam Nahrawi menyebut penyidik KPK profesional dalam menjalani tugasnya. Dia pun menghormati meski kliennya langsung menjalani proses tahanan.

"Memang kita sayangkan penahanan, tapi ini tetap kita hormati juga dari KPK,” urai Soesilo.

Oleh karena itu, sejatinya Imam Nahrawi tidak akan melarikan diri meski KPK tidak menahannya. Karena telah dicegah keluar negeri dan mundur dari jabatan Menpora.

"Tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya saya kira tidak akan terjadi,” tegas Soesilo.

Soesilo menyebut, substansi pertanyaan penyidik belum mengarah terkait dugaan penerimaan uang. Penyidik hanya memeriksa tugas Imam sebagai Menteri.

“Hanya mengenai tupoksi dari Menteri, kemudian kenal beberapa orang, termasuk yang ditanya mungkin kita tahu semua kenal dengan Pak Hamidi, kenal dengan Pak Johni E Awuy dan sebagainya termasuk dengan Ulum,” tukas Soesilo.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Firman Agus

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook