JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan menyerahkan penanganan perkara dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Korps Adhyaksa telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK.
"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tetapi mari kita kembali ke aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Hari menyatakan, pihaknya telah transparan mengusut dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terlebih, kini telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Penanganan perkara dugaan suap yang menjerat Pinangki, lanjut Hari, dipastikan tidak ada keterlambatan. Oleh karenanya, publik diminta mengawal kasus tersebut.
"Kami harap semua masyarakat mengawal perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik," tegas Hari.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum agar diserahkan ke KPK. Hal ini pun sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak.
"Sejak awal mencuatnya perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini, saya selalu dalam sikap sebaiknya perkara dimaksud ditangani oleh KPK. Karena memang perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK. Termasuk perkara yamg melibatkan penyelenggara negara," kata Nawawi dikonfirmasi, Kamis (27/8).
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan suap terkait skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diduga menerima suap sebesar Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.
Nawawi menyatakan, supervisi dan koordinasi antar aparat penegak hukum sangat baik dilakukan jika perkara yang melibatkan oknum institusi penegak hukum diserahkan ke KPK. Hal ini juga untuk menjaga kepercayaan publik dalam penanganan perkara.
"Sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," cetus Nawawi.
Kendati perkara yang melibatkan aparat penegak hukum itu tak dilimpahkan ke KPK, lanjut Nawawi, KPK tetap melakukan supervisi. Hal ini dilakukan untuk mengawasi semua perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
"Terus membangun semangat sinergitas sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lembaga antirasuah juga masih memiliki kewenangan supervisi, yaitu mengawasi, meneliti dan menelaah semua perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi penegak hukum lainnya," pungkas Nawawi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi