DIDUGA TERIMA SUAP RP88,3 M DARI PROYEK DI BASARNAS

Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK

Hukum | Kamis, 27 Juli 2023 - 11:20 WIB

Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT Basarnas saat ekspose di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Foto kanan tersangka Roni Aidil diborgol saat menuju ruangan ekspose. Foto kanan atas, tersangka Marilya dikawal saat akan mengikuti ekspose. (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap terkait tiga proyek pengadaan. Penetapan perwira tinggi TNIaktif lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu merupakan kali pertama dilakukan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan tersangka Kabasarnas itu diawali dari adanya dugaan pemberian fee atas tiga proyek pengadaan di Basarnas. Alex menyebut, sejak 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).


Kemudian di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender untuk tiga proyek pengadaan. Yaitu, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp9,9 miliar. Kemudian pengadaan public safety diving equipment senilai Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar (multiyears 2023-2024). Alex menyebutkan, dalam proses pengadaan itu, ada tiga kontraktor yang melakukan pendekatan secara personal dengan Henri selaku Kabasarnas dan Afri Budi Cahyanto (Koordinator Administrasi Kabasarnas). Mereka adalah Marilya (Dirut PT Itertekno Grafika Sejati), Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama) dan Mulsunadi Gunawan (Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati).

Dalam pertemuan yang dilakukan tersebut, ditengarai ada kesepakatan atau deal pemberian sejumlah uang berupa fee 10 persen dari nilai kontrak. Besaran fee itu diduga ditentukan oleh Henri selaku kabasarnas. Kesepakatan itu dibarengi dengan kesiapan Henri dalam mengondisikan dan menunjuk perusahaan ketiga pengusaha tersebut sebagai pemenang tender.

Perinciannya, perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya memenangkan tender proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. Sementara perusahaan Roni Aidil memenangkan proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha.

Dugaan adanya pengondisian tender itulah yang menjadi awalan KPK melakukan penyelidikan dan OTT. Dalam OTT yang dilakukan pada Selasa (25/7) lalu, KPK mengamankan 11 orang. Tim KPK mengamankan sejumlah uang yang diserahkan Marilya kepada Afri Budi selaku perwakilan Henri di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp999,7 juta di satu goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Arif Budi. Selain itu, KPK juga mendapati bukti penyerahan uang sebesar Rp4,1 miliar dari Roni Aidil melalui aplikasi pengiriman setoran bank.  Penyerahan uang itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan sejumlah pihak di sejumlah lokasi. Para pihak itu kemudian dibawa ke KPK untuk dimintai keterangan.

Alex menambahkan, dari informasi dan data yang diperoleh, Henri dan Arif Budi ditengarai mendapatkan nilai suap sebesar Rp88,3 miliar. Uang itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. "Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Tiga pengusaha yang memenangkan tender juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil. Selain itu, KPK juga menetapkan Arif Budi sebagai tersangka.

Dari empat tersangka itu, dua diantaranya ditahan oleh KPK. Yakni Marilya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Roni ditahan di Rutan KPK C1 (KPK lama). Tersangka Mulsunadi sampai tadi malam belum berhasil diamankan. Terkait dengan Henri dan Arif, mengacu pada Pasal 42 UU KPK, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyampaikan bahwa instansinya tidak menoleransi pelanggaran hukum. Termasuk yang dilakukan oleh personel TNI aktif yang terjaring dalam OTT KPK. Menurut Julius, itu sudah menjadi komitmen Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. "Semua pelanggaran hukum lanjutkan (penanganannya) sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata dia tegas.

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Umum Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Hendra Sudirman menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka tidak menampik Letkol Adm Arif Budi Cahyanto terjaring OTT KPK. "Kami mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media massa," ungkap dia kepada awak media di Jakarta, Rabu (26/7).

Namun demikian, pihaknya mengaku belum mendapat informasi resmi yang disampaikan secara langsung dari KPK kepada Basarnas. "Kami masih menunggu informasi dari KPK," ujarnya. Dia menegaskan, pihaknya akan kooperatif terhadap proses hukum oleh Lembaga Antirasuah. Basarnas berjanji akan mengikuti penanganan kasus dugaan korupsi dan menghormati setiap tahapan penanganan kasus tersebut.(tyo/syn/das)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook