JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan suap terkait pengadaan kapal perang segera disidangkan. Diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus itu.
Hari ini, Kamis (27/7/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan perkara ketiganya ke tahap penuntutan (tahap dua). Ketiga tersangka, yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin (MFA), General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arif Cahyana (AC), dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar (SA).
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap ketiga tersangka yqng diduga sebagai penerima suap kasus PT PAL atas nama MFA, AC, dan SA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Setelah dilimpahkan perkaranya ke tim penuntut umum, ketiga tersangka dibawa ke Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, sidang pokok perkara akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"AC dititip di Rutan Polda Jawa Timur, sedangkan MFA dan SA dititip di rutan klas 1 Surabaya (Medaeng)," tuturnya.
Di sisi lain, setelah dilimpahkan perkaranya, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian, berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk penetapan jadwal sidang.
Adapun kasus itu bermula saat PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina. Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc. Diketahui, proyek pembelian dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) tersebut senilai USD 86,96 juta.
Ashanti Sales Inc dalam penjualan memperoleh fee sebesar 4,75 persen dari nilai pembelian. Akan tetapi, rencananya fee tersebut akan diberikan sebesar 1,25 persen atau USD 1,087 juta kepada pejabat PT PAL Indonesia.
Pemberian tahap pertama kepada pejabat PT PAL dilakukan pada Desember 2016, sebesar USD 163.000. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat penyerahan uang tahap kedua sebesar USD 25.000 dari pegawai AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, kepada Arif Cahyana.
KPK saat ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Di samping ketiga tersangka yang akan disidang, KPK juga menetapkan pegawai AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho sebagai tersangka pemberi suap.
Kini, Firmansyah, Arif Cahyana, dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Agus Nugroho sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama