JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Miko Fanji Tirtayasa, keponakan Muhtar Ependy, terpidana kasus pemberian keterangan palsu terkait suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi melaporkan penyidik Novel Baswedan ke polisi.
Menyikapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Novel. Miko sendiri melaporkan Novel ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang Novel saat memeriksanya sebagai saksi di KPK pada 2013 silam.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Novel dilaporkan sebagai penyidik di lembaga antirasuah. Hingga kini, Novel masih menjadi bagian dari KPK.
"Kami akan mendukung full. Dan sudah jadi barang tentu juga akan menyiapkan seluruh yang dibutuhkan termasuk penasihat-penasihat hukum," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Melia, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Namun, diakui Basaria, pihaknya akan memeriksa apakah laporan itu telah benar-benar didaftarkan ke Bareskrim. Setelah itu, tim KPK akan mengkaji laporan Miko soal tuduhannya kepada Novel yang diungkap di hadapan Pansus Angket KPK bentukan DPR, Selasa (25/7/2017) lalu.
"Yang pertama dulu karena kami laporan ini belum ada resmi laporan itu ada baru dari teman-teman (media, red) . Alangkah baiknya, nanti akan datang ke sana apakah benar laporan itu ada," tuturnya.
Laporan yang dilayangkan Miko terhadap Novel itu tercantum dalam surat laporan polisi nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama