JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak sembilan calon kepala daerah yang sudah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti pemilihan calon kepala daerah serentak jatuh pada hari ini (27/6/2018).
Adapun pilkada serentak itu berlangsung di 171 daerah yang ada di Indonesia. Diketahui, nama calon kepala daerah yang berstatus tersangka itu masih tetap tercantum di dalam kertas pencoblosan.
Terkait itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, selama calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka lembaga antirasuah belum dicabut hak politiknya, tetap memenuhi ketentuan hukum sehingga mereka tetap punya hak untuk dipilih.
"Akan tetapi di atas hukum ada hukum disebut hukum kepantasan. Jadi, apakah itu pantas atau tidak biar pemilih atau rakyatnya yang menilai," katanya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (27/6/2018).
Karena itu, dia memandang, masyarakat bisa menilai cakada mana yang baik, seperti memiliki karakter dan integritas serta tidak terlibat tindak pidana koruptor.
"Memilih dengan catatan pasangan calon kepala daerah memiliki karakter dan integritas. Jadi, bisa saja rakyat menitikberatkan pasangan satunya bila pasangan lain terlibat tipikor," tuturnya. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama