Ajudan Bupati dan Kepala Bappeda Kampar Mangkir di KPK

Hukum | Rabu, 27 Juni 2018 - 12:17 WIB

Ajudan Bupati dan Kepala Bappeda Kampar Mangkir di KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa ajudan Bupati Kampar Auliya Aulilah Usman dan Kepala Bappeda Kampar Azwan di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, Selasa (26/6). 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rencananya mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Auliya dan Azwan merupakan dua dari enam sanksi yang digarap penyidik lembaga antirasuah untuk tersangka Yaya Purnomo, mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Yaya dijaring KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 lalu di Jakarta. Dalam kasus ini penyidik juga menangkap tangan tersangka AMS (Amin Santono) yang merupakan anggota Komisi XI DPR sebagai penerima suap. Hanya saja Auliya dan Azwan mangkir dengan alasan baru menerima surat panggilan KPK pada hari pemeriksaan.

“Saksi tidak hadir. Surat panggilan baru diterima para saksi hari ini, sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan kembali,” kata Febri dalam keterangannya di gedung KPK.

Selain Auliya dan Azwan, saksi lain yang tidak hadir dalam kasus itu adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Udayana I Made Nyoman Wiratmaja, dan Kepala Bappeda Kabupaten Seram Timur Anshar Wattimena.

Terkait kasus ini, kemarin penyidik juga memeriksa seorang saksi atas nama Ida Bagus Wiratmaja dari 5 saksi yang dijadwalkan untuk tersangka YP (Yaya Purnomo) dalam TPK suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

“Materi pemeriksaan, penyidik mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lainnya (gratifikasi) yang diterima oleh tersangka YP,” ucap Febri.

Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka AG (Ahmad Ghiast) dalam kapasitas sebagai tersangka dan tersangka EKK (Eka Kamaludin) sebagai saksi untuk AG dalam perkara yang sama.

Penyidik masih terus mendalami peran dan perbuatan tersangka AG terkait sumber dana yang diserahkan kepada dua tersangka lainnya AMS dan EKK. Hanya saja saat ditanya keterkaitan ajudan Bupati Kampar dan kepala Bappeda Kampar di kasus ini, Febri tidak menjawab. Termasuk saat disinggung apakah program serupa di kabupaten yang dipimpin Azis Zaenal bermasalah atau tidak.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook