JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir untuk memenuhi panggilan penyidik. Panggilan itu terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus PLTU Riau-1.
“Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai kewajiban hukum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Ahad (26/5).
Sofyan sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah pada Jumat (24/5). Sofyan meminta kepada penyidik untuk penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Febri, surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Sofyan telah dilayangkan kembali oleh penyidik. Rencananya pemeriksaan ulang terhadap mantan Dirut BRI itu berlangsung pekan depan.
“Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka telah dikirim ke alamat SFB kemarin. Jadwal ulang minggu depan,” ucap Febri.